sekilasdunia.com - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda. PT Tor Ganda merupakan milik DL Sitorus dan keluarganya.
Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.
Dalam perkara register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.
Namun, selama bertahun-tahun sejak putusan itu terbit, Kejagung RI tak kunjung melakukan penyitaan.
Baru kali inilah penyitaan bisa terlaksana melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pada Jumat, 25 April 2025, Satgas PKH menyita dua klaster lahan. Pertama, lahan yang disita seluas 23.000 hektare. Lahan ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas.
Kedua, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 hektare yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. Jadi total lahan yang disita seluas 47.000 hektare.
Setelah berhasil melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 tersebut, selanjutnya ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, pada Jumat (25/4/2025).
Lahan yang telah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,"jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).
"Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan,"sambungnya.
Kata Kapuspen TNI, Satgas PKH bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kepada wartawan, bahwa sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan di sebelumnya.
Menurut Febrie Adriansyah, tim Satgas PKH mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal tersebut pada Jumat (25/4/2025), untuk dikembalikan ke negara.
“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
Sementara, Sekretaris Satgas PKH Kajagung, Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Padang Lawas Sumatera Utara yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.
Lebih lanjut, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut. Setelah dalam penguasaan total, Satgas PKH Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selanjutnya, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dr. Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus adalah seorang pengusaha sukses asal Sumatera Utara. Ia lahir pada 12 Maret 1938.
Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba. Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.
Terlepas dari itu, bagi masyarakat Sumatera Utara, nama DL Sitorus sudah tak asing lagi. Ia dikenal sebagai pengusaha sawit dengan konsesi lahan sangat luas di Sumatera Utara. Bahkan lahannya disebut mencapai puluhan ribu hektare, terbentang dari Sumatera Timur hingga Sumatera Utara.
Perusahaan utamanya adalah PT Tor Ganda. Tidak hanya aktif dalam dunia usaha sawit, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang properti, perhotelan, perkapalan, pendidikan hingga kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989. Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek. Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.
DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan. Mendiang mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangu penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017. Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik. Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.
« Prev Post
Next Post »