PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021, Ini  Aturan Lengkapnya

By On Juli 02, 2021



sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. 

Hal itu setelah pemberlakuan PPKM darurat ini telah secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021), setelah mendengar berbagai saran menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Kebijakan ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali.

Berikut aturan PPKM Darurat dan daerah yang menerapkan kebijakan yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 tersebut :

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non-essential. 

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. 

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. 

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara. 

8. Fasilitas umum ditutup sementara. 

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. 

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 (ims)

Harga Emas Antam Naik ke Rp935 Ribu per Gram Hari Ini

By On Juli 02, 2021

 

sekilasdunia.com - Harga jual emas PT Antam (Persero) Tbk berada di posisi Rp935 ribu per gram pada Jumat (2/7/2021). Harga emas tercatat naik Rp3.000 dari sebelumnya Rp932 ribu per gram pada Kamis (1/7/2021).

Begitu juga dengan harga pembelian kembali (buyback) naik Rp3.000 per gram dari Rp827 ribu menjadi Rp830 ribu per gram pada hari ini.

Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen).

Berikut ini daftar Harga Emas Antam :

0,5 gram Rp517,5 ribu

2 gram Rp1,81 juta

3 gram Rp2,69 juta

5 gram Rp4,45 juta

10 gram Rp8,84 juta

25 gram Rp21,98 juta

50 gram Rp43,89 juta

100 gram Rp87,71 juta

250 gram Rp219,01 juta

500 gram Rp437,82 juta

1 kilogram Rp875,6 juta

(ims)

Siap-siap ! Ini Sanksi Bagi kepala Daerah yang Melanggar PPKM Darurat

By On Juli 02, 2021

 

sekilasdunia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tito Karnavian pada 2 Juli 2021.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi," demikian bunyi diktum ke-10 sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri, Jumat (2/7/2021).

Sanksi teguran bakal diberikan dua kali berturut-turut. Pejabat yang terus membandel bakal dihentikan sementara dari jabatannya sesuai Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi Mendagri juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

(ims)

Update Covid-19 Global 1 Juli 2021 : Total 182,9 Juta Kasus

By On Juli 02, 2021

 

sekilasdunia.com - Update data Covid-19 di seluruh dunia per Kamis, 1 Juli 2021 pukul 07.00 WIB.

Menurut laporan dari situs Worldometers, hingga Kamis, 1 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, angka kasus secara global saat ini telah mencapai 182,988,030 kasus Covid-19 di seluruh dunia.

Total 167.535.452 antaranya telah sembuh sedangkan 3.962.113 lainnya meninggal dunia. Kasus aktif di seluruh dunia tercatat 11.455.062.

Negara dengan jumlah kasus terbanyak ditempati oleh Amerika Serikat dengan total 34.542.384 kasus.

Berikut lima negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia:

1. Amerika Serikat

2. India

3. Brazil

4. Perancis

5. Rusia


 (ims)

 Pemko Medan Gelar Upacara HUT Ke-431 Kota Medan

By On Juli 02, 2021

sekilasdunia.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggelar upacara hari jadi Kota Medan ke-431, dengan tema Medan Berkah dalam Keberagaman Budaya dan Etnis di halaman Kantor Wali Kota Medan, Kamis (1/7/2021). 

Dalam kata sambutannya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan Kota Medan bermula dari sebuah kampung kecil yang dibangun Guru Patimpus sekitar tahun 1590an.  Kota Medan dibangun dengan berkesinambungan dari satu periode ke periode selanjutnya.

"Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk mengenang kembali jasa dan darma bakti para pendiri serta pendahulu kita yang telah bersama-sama membangun Kota Medan. Sekarang giliran kita semua untuk berkolaborasi bersama-sama melanjutkan pembangunan Kota ini," kata Bobby dalam tayangan Youtube Pemko Medan, Kamis (1/7/2021).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga meminta agar keberagaman budaya dan etnis yang ada dijadikan modal sosial dalam membangun Kota Medan. 

"Keberagaman budaya dan etnis yang ada di Kota Medan juga kita angkat menjadi salah satu lima program prioritas pembangunan ke depan melalui program The Kitchen of Asia. Kita berharap program ini mampu memperkaya, ada kreatif lokal yang kita angkat melalui pengembangan pariwisata hingga mampu mendukung percepatan pemulihan perekonomian kota," ucap Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Bobby juga meminta agar seluruh jajaran Pemkot Medan turut membantu dan mendukung upaya mengembangkan serta mengimplementasikan program-program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.

 (ims)

 Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021

By On Juli 01, 2021

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Presiden Jokowi, juga menegaskan keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkembang cepat. Apalagi, dengan adanya varian baru menjadi persoalan serius.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ujar Jokowi.

(ims)

 HUT Bhayangkara Ke-75, Jokowi : Polri Harus Presisi Dalam Menjalankan Wewenangnya

By On Juli 01, 2021

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah pesan saat memberi sambutan di HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis (1/7/2021). 

Hal itu disampaikan Jokowi, dalam sambutannya salah satu pesannya mengingatkan bahwa Polri harus presisi dalam menjalankan wewenangnya, serta akurat dalam membuat keputusan.

"Polri harus presisi dalam menjalankan wewenangnya, harus akurat dalam membuat keputusan, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, dan harus menjunjung tinggi norma-norma martabat masyarakat," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Divisi Humas Polri, Kamis (1/7/2021).

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pengembangan sumber daya manusia Polri harus diperhatikan serius.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pengembangan SDM Polri harus diperhatikan serius, rekruitmen, pendidikan, dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Harus mencari karakter yang sesuai dengan tugas-tugas Polri, dan harus mengikuti perkembangan Iptek terbaru,” ujar Jokowi

Selain itu, lanjut Presiden Jokowi, dalam  rangka menghadapi tantangan  zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks Polri harus membenahi dan memperkuat manajemen serta kelembagaannya. 

"Polri harus membenahi secara komprehensif kebijakan perencanaan, kebijakan pengorganisasian, kebijakan penganggaran serta monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan terkini untuk mendukung Polri yang modern," kata Presiden Jokowi.

(ims)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *