sekilasdunia.com, Jakarta - Komite Keselamatan
Konstruksi, Kementerian PUPR memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan
pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan
sementara.
Penghentian mulai 2 Maret 2020, kemudian proyek ini akan dievaluasi
selama dua minggu.
Kebijakan ini diambil Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi
"Betul pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu
akan kita evaluasi. Mulai 2 Maret," kata Plt Dirjen Bina Konstruksi
Kementerian PUPR Danis Sumadilaga Sabtu (29/2/2020).
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung disetop sementara
setelah Komite Keselamatan Konstruksi melayangkan surat kepada PT Kereta Cepat
Indonesia China (KCIC).
Dalam surat itu dipaparkan tentang proyek kereta cepat
mengganggu layanan jalan tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi.
Berikut enam persoalan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
yang menjadi alasan pemberhentian sementara:
1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses
keluar masuk jalan tol sehingga
berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non
tol.
2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek
sehingga terjadi pembiaran
penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya
mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan
keselamatan pengguna.
3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol
Jakarta-Cikampek yang menyebabkan
kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan
mengganggu kelancaran distribusi logistik
4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan
keterlambatannya pembangunan saluran drainase
sesuai kapasitas yang telah terputus oleh
kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC
di KM 3+800 tanpa izin,
sehingga berpotensi membahayakan keselamatan
pengguna jalan.
6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
keselamatan lingkungan, dan keselamatan
publik belum memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komisi
Keselamatan Konstruksi, Danis H. Sumadilaga menjelaskan, pengerjaan proyek yang
dihentikan sementara hanya berlaku di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan
titik-titik banjir dan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.
"Nggak, yang dekat Cikampek saja, yang lain masih
lanjut. Itu sekitar 2 minggu saja berhentinya," tuturnya, Minggu
(1/3/2020).
Selain itu Pekerjaan bisa dilakukan setelah evaluasi
menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan kontruksi mengikuti Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang
menjamin keselamatan kontruksi, pekerja lingkungan dan publik.
"Penghentian dalam rangka evaluasi, ya seperti pekerja
lagi kerja, kamu kok gini-gini, kamu berhenti ya 2 minggu, kamu benerin, nanti
kita evaluasi. Mudah-mudahan kamu bisa memperbaiki, kalau sudah memperbaiki
sesuai aturan-aturan kita lanjutkan lagi, gitu saja. Kalau mereka bisa
memperbaiki lebih cepat dalam waktu seminggu, bisa saja," tutupnya. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »