Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di STOP



sekilasdunia.com, Jakarta - Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian PUPR memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. 

Penghentian mulai 2 Maret 2020, kemudian proyek ini akan dievaluasi selama dua minggu.

Kebijakan ini diambil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi

"Betul pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu akan kita evaluasi. Mulai 2 Maret," kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga Sabtu (29/2/2020).

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung disetop sementara setelah Komite Keselamatan Konstruksi melayangkan surat kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Dalam surat itu dipaparkan tentang proyek kereta cepat mengganggu layanan jalan tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi.

Berikut enam persoalan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang menjadi alasan pemberhentian sementara:

1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga 
    berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran 
    penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan 
    keselamatan pengguna.
3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan 
    kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase 
    sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin,  
    sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan 
    publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komisi Keselamatan Konstruksi, Danis H. Sumadilaga menjelaskan, pengerjaan proyek yang dihentikan sementara hanya berlaku di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan titik-titik banjir dan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.

"Nggak, yang dekat Cikampek saja, yang lain masih lanjut. Itu sekitar 2 minggu saja berhentinya," tuturnya, Minggu (1/3/2020).

Selain itu Pekerjaan bisa dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan kontruksi mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan kontruksi, pekerja lingkungan dan publik.

"Penghentian dalam rangka evaluasi, ya seperti pekerja lagi kerja, kamu kok gini-gini, kamu berhenti ya 2 minggu, kamu benerin, nanti kita evaluasi. Mudah-mudahan kamu bisa memperbaiki, kalau sudah memperbaiki sesuai aturan-aturan kita lanjutkan lagi, gitu saja. Kalau mereka bisa memperbaiki lebih cepat dalam waktu seminggu, bisa saja," tutupnya. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *