Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Petugas Contact Tracer

sekilasdunia.com - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran petugas untuk contact tracer atau pelacak kontak terkait Covid-19 dengan imbalan insentif sebesar Rp360,000 per hari (uang harian dan transport).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian pengumuman yang disampaikan Dinkes DKI di akun instagram resmi @dinkesdki dikutip Senin (11/1/2021).

Adapun beberapa persyaratan untuk petugas pelacak kontak tersebut, yakni : 

1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan. 

2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel. 

3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek. 

4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari. 

5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta. 

6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat. 

Masa kontrak tenaga pelacak kontak itu sampai 31 Maret 2021. Adapun batas pendaftaran dan pengunggahan formulir paling lambat 12 Januari 2021 pukul 06.00 WIB.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan berikut: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3," demikian informasi di akun Instagram tersebut. 

Hasil seleksi untuk petugas contact tracer nantinya akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes Provinsi DKI Jakarta. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *