sekilasdunia.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JP).
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/202
Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jo
Terkait hal itu, usai persidangan, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas putusan majelis hakim
“Barusan diperintah, banding. Karena putusan hakim hanya men-copy paste surat dakwaan jaksa,” tegas Hotman.
(ims)
« Prev Post
Next Post »