sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera. Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5
Berdasarkan Pasal 68 PP No. 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027. Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP No. 25/2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa aturan pemotongan gaji pekerja sebagai iuran peserta Tapera sudah diperhitungkan.
"Iya semua (sudah) dihitunglah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," ujarnya usai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024),
Kepala Negara tidak memungkiri akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar. Termasuk terkait pemotongan gaji karyawan untuk iuran sebagai peserta Tapera. Pasalnya, hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar,
sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. "Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis Rp 96 juta kan juga ramai," tuturnya.
Kendati demikian, Jokowi menilai kini masyarakat telah merasakan manfaat dari asuransi sosial tersebut. "Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," pungkasnya. Penjelasan BP Tapera Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan, terbitnya beleid terbaru itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(ims)
« Prev Post
Next Post »