HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

 Persib Bandung Rebut Kembali Pimpinan Klasmen Super League Usai Hajar Bhayangkara FC 4 – 2

By On Mei 04, 2026

sekilasdunia.com - Persib Bandung berhasil comeback usai menang 4-2 atas tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke 30 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026) malam.

Persib tertinggal lebih dulu oleh Bhayangkara FC lewat gol Bernard Henry Doumba pada menit 6 dan gol Moussa Sidibe pada menit 26.

Namun, pada babak kedua Maung Bandung berbalik unggul dengan menyarangkan empat gol, masing-masing dicetak Federico Barba menit 45+2, Berguinho menit 49, Beckham Putra Nugraha menit 60, dan Adam Alis menit 89.

Kemenangan ini membuat Persib kembali ke puncak klasemen sementara BRI Super League musim ini dengan poin 69 dalam 30 laga yang sudah dilalui.

Rasa lega menghinggapi tim berjuluk Maung Bandung ini, sebab asa untuk mewujudkan juara hattrick kembali terbuka. Tim besutan Bojan Hodak ini tinggal menyapu bersih kemenangan dalam empat laga terakhir, yakni lawan PSIM Yogyakarta, Persija Jakarta, PSM Makassar, dan Persijap Jepara.

Pelatih Persib Bojan Hodak mengaku pasukannya sempat memulai pertandingan dengan cara yang salah, sehingga tim tuan rumah mampu menggetarkan gawang Teja Paku Alam dua kali pada babak pertama, di mana tim lawan banyak diberi ruang untuk melakukan serangan balik.

“Kami baru mulai bermain setelah lawan mencetak gol. Jadi usai tertinggal 2-0, baru kami mulai bermain. Menciptakan tiga, empat peluang babak pertama, tapi hanya mencetak satu gol. Baru di babak kedua, saya pikir pertandingan berjalan satu arah,” jelas Bojan Hodak selepas pertandingan.

“Saya tidak melihat mereka mempunyai peluang apa-apa kecuali gol yang dianulir itu. Jadi secara keseluruhan bagus, tiga poin, dan kami bisa fokus pada pertandingan berikutnya,” lanjut Bojan Hodak.

Dengan kemenangan tandang ini, Bojan Hodak menegaskan optimistis jika Persib akan meraih hattrick juara. Ia pun berharap pada empat sisa laga musim ini, bisa dilalui dengan maksimal oleh para pemainnya. “Saya selalu merasa optimis sepanjang hidup saya,” ucap Bojan.

Terkait ditariknya Beckham Putra usai cetak gol, pelatih Persib asal Kroasia ini menyatakan bahwa pemain yang akrab disapa Etam itu memang minta diganti setelah mengalami masalah pada kakinya. Pergantian Beckham pun cukup berhasil, apalagi menurut Bojak banyak pemain bagus di bangku cadangan.

“Saya pikir dia (Beckham) mengalami kram. Alasannya karena dia berlari terus, dia bermain bagus, banyak berlari dan kemudian mendapat benturan. Tapi karena saat ini kami punya banyak pemain bagus di bangku cadangan, saya selalu bilang jika seseorang merasa tidak siap karena alasan apa pun dan ingin keluar, biarkan saja,” cetus Bojan.

“Apalagi hari ini dia dan Bergi (Berguinho) bekerja sangat keras di sisi sayap. Dan saya pikir dua pemain lain yang masuk, Saddil Ramdani dan Uilliam Barros, juga tampil baik. Kami memiliki pemain yang bagus untuk melakukan rotasi,” pungkas Bojan.

Jumpa Luhut, KADIN Minta Pemerintah Beri Relaksasi Ke Pengusaha

By On Mei 04, 2026

 


sekilasdunia.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengaku telah bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan tersebut, katanya, dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai aspirasi pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi global.

"Pagi kami bertemu dengan Ketua DEN, Pak Luhut. Kami mengatakan analoginya, kalau pengusaha itu ayam, ayam petelur. Ini lagi stres sejak perang, lagi takut," kata Anindya dalam acara Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Anindya, DEN memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara dunia usaha dan pemerintah. Lembaga ini dinilai mampu menjembatani berbagai masukan karena perannya dalam merumuskan rekomendasi kebijakan ekonomi kepada Presiden.

"Dewan Ekonomi Nasional adalah think tank daripada Pak Presiden atau pemerintah. Jadi ini kami sampaikan supaya menjadi pertimbangan untuk nanti bersama-sama memberikan masukan pada pemerintah," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan pihaknya membawa sejumlah usulan relaksasi agar pelaku usaha mendapat ruang bernapas di tengah ketidakpastian global. Salah satu yang disorot adalah keringanan di sektor pembiayaan dan perpajakan.

"Mungkin usul kami ya pertama berikanlah ini napas. Napas itu seperti apa? Ini contoh saja, napasnya ya berikanlah kelonggaran-kelonggaran di sana-sini. Misalnya relaksasi kredit, bayar bunga dulu tapi pokoknya bertahap. Lalu penangguhan pajak BBM, lalu juga penangguhan pajak ekspor. Nah ini untuk istilahnya memberi napas ayam-ayam petelur ini. Ini kita semua," ucap dia.

Selain relaksasi, Kadin juga menilai masih banyak hambatan di sektor perdagangan dan industri yang perlu segera diselesaikan. Mulai dari kemudahan ekspor, kepastian perizinan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga penyesuaian aturan larangan dan pembatasan (lartas).

"Lalu juga kita ingin buka sumbatan. Supaya kita bisa istilahnya mulai sedikit ofensif," kata Anindya.

Ia menekankan pentingnya sinyal kuat dari pemerintah untuk menjaga optimisme pelaku usaha, khususnya terkait arah kebijakan investasi dan perdagangan. Kepastian regulasi dinilai krusial agar dunia usaha tetap percaya diri dalam mengambil langkah ekspansi.

Kendati demikian, Anindya mengatakan Kadin tidak menuntut seluruh usulan tersebut harus diakomodasi. Yang terpenting, menurutnya, pemerintah dapat memahami kondisi riil yang tengah dihadapi pelaku usaha.

"Kadin sebagai mitra strategis tentu memberikan masukan yang ada dari dunia usaha. Tidak semuanya perlu dituruti, tapi paling tidak dicarikan jalan dan dimengerti nuansanya. Jadi tadi kita bilang bagaimana caranya yang pertama diberikan nafas ya kan, supaya kita bisa beratur strategi," pungkasnya.

 Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing Hanya Di 6 Bidang Pekerjaan Saja

By On Mei 04, 2026

sekilasdunia.com - Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). 

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli Kamis kemarin.

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut: 1. Layanan kebersihan 2. Penyediaan makanan dan minuman 3. Pengamanan 4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 5. Layanan penunjang operasional 6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok. 

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru. Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.

"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). 

"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya. 

Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025. Kata Andi Gani, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.

Setelah itu, perubahan aturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi. 

"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.

"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut dia. Dengan begitu, tidak akan lagi ada outsourcing yang melampaui batas waktu tertentu.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *