HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Mengawali Tahun 2021, Rupiah Menguat ke Rp 13.880

By On Januari 04, 2021

 


sekilasdunia.com - Mengawali tahun 2021, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot Senin (4/1/2020), langsung ngebut hingga menembus level 13.880.

Menurut data Reuters, pada pukul 09.20 WIB, di pasar spot exchange, kurs rupiah berada di level Rp 13.880 per dolar AS atau terapresiasi 160 poin (1,14%) dibandingkan perdagangan sebelumnya Rp 14.040. Transaksi rupiah hari ini diperdagangkan dalam kisaran Rp 13.895-Rp 13.930 per dolar AS.

Analis sekaligus Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra mengatakan, penguatan rupiah terhadap dollar AS di awal tahun terdorong oleh ekspektasi stimulus lanjutan AS, tercapainya kesepakatan BREXIT dan mulai gencarnya vaksinasi Covid-19 di dunia.

"Rupiah mungkin bisa menguat terhadap dolar AS di awal perdagangan tahun 2021 ini karena berbagai sentimen positif seperti ekspektasi stimulus lanjutan AS, tercapainya kesepakatan Brexit dan mulai gencarnya vaksinasi COVID-19 di dunia," ujarnya

Di sisi lain, indeks dollar AS juga masih tertekan, sehingga menjadi sentimen untuk mendorong penguatan mata uang emerging market.

(ims)

 pedulilindungi.id Link Untuk Cek Status Penerima Vaksin Covid-19

By On Januari 04, 2021


sekilasdunia.com - Tenaga kesehatan (Nakes) menjadi prioritas untuk tahap awal program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pemerintah. Mulai Kamis (31/12/2020), para penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini akan menerima pesan singkat (SMS). 

Para tenaga kesehatan dapat mengecek status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak melalui Peduli Lindungi yang bisa diakses melalui link ini: https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Jika Anda tidak mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai calon penerima vaksin COVID-19 padahal termasuk kategori yang berhak menerima vaksin pada tahap awal, Anda bisa melakukan pengecekan secara langsung melalui laman https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Cara Cek Penerima Vaksin COVID-19 Dengan NIK

1. Buka laman https://pedulilindungi.id/cek-nik melalui laptop atau handpone.

2. Masukan Nomor NIK Anda

3. Masukan kode re-new captcha

Jika Anda termasuk salah satu penerima vaksin COVID-19 tahap awal maka pada akan keluar tulisan "Selamat Anda dengan NIK xxx terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS".

Namun jika Anda tidak terdaftar sebagai salah satu penerima vaksin COVID-19 tahap awal maka akan muncul tulisan "Mohon maaf, Anda dengan NIK xxx Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini".

Sementara itu, khusus bagi Anda Nakes (tenaga kesehatan) yang belum termasuk mendapat vaksinasi COVID-19 gratis pada periode ini, harap melengkap data; nama, NIK, alamat, no hp, tipe Nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan kepada fasyankes yang menerangkan bahwa Anda adalah Nakes dari fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirim melalui email vaksin@pedulilindungi.id

Sedangkan bagi Anda yang mendapat SMS atau NIK Anda terdaftar menjadi salah satu penerima vaksin COVID-19 gratis pada tahap awal, Anda akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

• Aplikasi PeduliLindungi

• Web https://pedulilindungi.id

• Melakukan panggilan ke *119#

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

(ims)

Mulai 12 Januari 2021, Adobe Flash Player Resmi Dihentikan

By On Januari 04, 2021

 


sekilasdunia.com - Adobe Flash dirilis pada tahun 1996. Saat itu Flash Player menjadi opsi paling populer bagi pengguna internet untuk streaming video atau main gim online

Mengutip BBC, Sabtu (2/1/2021), perusahaan akan menghentikan kemampuan memutar video dan aminasi pada Flash Player mulai 12 Januari 2021.

Adobe juga meminta pengguna yang masih memiliki Flash Player untuk segera meng-uninstall atau menghapus pemasangan di perangkatnya untuk mengamankan sistem sebelum pemblokiran 12 Januari mendatang.

"Adobe akan memblokir konten Flash yang berjalan di Flash Player mulai 12 Januari 2021. Adobe sangat merekomendasikan semua pengguna segera menghapus Flash Player untuk membantu melindungi sistem mereka," kata Adobe dalam laman resmi mereka, Minggu (3/1/2020).

Adobe juga tidak lagi menyediakan laman untuk mengunduh Flash Player setelah 31 Desember, saat ini tautan untuk mengunduh program tersebut sudah tidak ada.

Jika pengguna menemukan website lain yang menyediakan unduhan Flash Player, Adobe menyatakan versi tersebut tidak dikeluarkan oleh Adobe.

Mereka menyarankan tidak mengunduh aplikasi tersebut karena perangkat lunak versi ilegal merupakan sumber virus dan malware.

Itulah kenapa Adobe Flash Player dihentikan dukungannya, karena alasan keamanan. Segera Uninstall Flash Player jika kamu masih terdapat di perangkat. (ims)

Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Internasional Terkait COVID-19

By On Januari 04, 2021

 


sekilasdunia.com -  Pemerintahan Arab Saudi mencabut larangan penerbangan internasional sementara terkait COVID-19, pada Minggu (3/1/2021) secara resmi mencabut penutupan penerbangan sementara yang diberlakukan dua pekan lalu.

Pembukaan kembali penerbangan internasional tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) No.4/36252 pada Minggu (3/1/2021).

"Mencabut penangguhan penerbangan dan kunjungan internasional ke Kerajaan (Arab Saudi). Maskapai penerbangan diizinkan untuk kembali membawa penumpang," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Namun beberapa syarat dibuat dalam hal ini. Wisatawan yang datang dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang menjadi tempat virus corona varian baru terdeteksi, wajib karantina mandiri selama 14 hari.

Sementara untuk warga negara Saudi diizinkan masuk untuk kasus-kasus kemanusiaan dan esensial, yang berasal dari negara-negara tempat penyebaran varian baru Covid-19. Mereka juga diharuskan tinggal di rumah mereka selama 14 hari untuk karantina mandiri.

Perlu diketahui kasus virus corona varian baru ini pertama kali terdeteksi di Inggris. Namun telah dilaporkan pula kasusnya di negara-negara Eropa termasuk Prancis, Swedia dan Spanyol. Kemudian terdeteksi di Afrika Selatan, Yordania, Kanada dan Jepang.

(ims)

 Ryan Garcia Kalahkan Luke Campbell Meraih TKO di Ronde Ketujuh

By On Januari 03, 2021

sekilasdunia.com - Ryan Garcia meraih kemenangan TKO ronde ketujuh atas mantan penantang gelar juara Luke Campbell di American Airlines Center di Dallas pada Minggu (3/1/2021) pagi WIB.

Meskipun belum lama mentas di dunia tinju profesional, Ryan Garcia sudah membuktikan diri memiliki mental juara. Garcia sempat runtuh di awal pertarungan tepatnya pada ronde dua, memasuki ronde berikutnya, Garcia bangkit dan tampil beringas. Puncaknya ronde tujuh, Garcia menjatuhkan Campbell dan sang lawan tidak mampu melanjutkan laga.

Campbell yang merupakan juara Olimpiade 2012 sejauh ini dianggap sebagai ujian terberat dalam karir Garcia. Namun Garcia yang berusia 22 tahun mampu melewati tantangan berat itu dengan menakjubkan.

Dengan kemenangan atas Campbell, Garcia kini memiliki catatan tinju 23 kali bertanding yang seluruhnya ia menangi dengan 18 di antaranya melalui kemenangan KO. (ims)

 Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Siap Menjadi Orang Pertama  Divaksin Covid-19

By On Januari 03, 2021

sekilasdunia.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum siap menjadi orang pertama dari lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar yang akan divaksin di Jabar. Menyikapi hal tersebut, Kang Uu menegaskan bahwa dirinya sudah siap.

"Sejak awal sesuai arahan Pak Gubernur, saya harus menjadi orang yang pertama di Jawa Barat untuk melaksanakan penyuntikan vaksin COVID-19, oleh karena itu, saya menyatakan siap divaksin dan tinggal tunggu waktunya kapan sesuai arahan Satuan Tugas COVID-19 Jawa Barat," ucap Kang Uu saat dihubungi dari Kota Bandung, Sabtu (2/1/2021).

Kang Uu pun mengimbau masyarakat Jabar untuk mau divaksin. Tujuannya, tidak lain adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. 

"Harapan kami pada seluruh masyarakat untuk tidak was-was lagi dalam melaksanakan vaksinasi ini. Karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19 di Jabar maupun nasional, kalau masih merasa keberatan (divaksin), ujung-ujungnya tidak melaksanakan, nanti kembalikan lagi masyarakat yang akan rugi," tegasnya. 

Pasalnya, menurut Kang Uu, pandemi yang berkelanjutan akan terus menahan aktivitas masyarakat sehingga ekonomi menurun. 

"Maka salah satu solusi dari pemerintah selain PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) dan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan), ya, itu adalah vaksinasi ini," ujar Kang Uu. 

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia, yakni vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, serta Sinovac. 

 (ims)

Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Ini Syaratnya

By On Januari 03, 2021

 


sekilasdunia.com -  Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Adapun yang dimaksud dengan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain; dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan; Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

(ims)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *