HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

 Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

By On Januari 11, 2022

sekilasdunia.com - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan. (ims)

 Pemerintah  Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

By On Januari 11, 2022

sekilasdunia.com - Pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.


(ims)

 Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari, Ini Syaratnya

By On Januari 11, 2022

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan booster vaksin Covid-19 diberikan secara gratis ke seluruh rakyat Indonesia dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Adapun syarat dan ketentuan penyuntikan booster dilakukan dengan jeda setengah tahun dari suntikan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi dalam siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, menurut Jokowi, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus covid-19 terus bermutasi, dan mengingatkan seluruh pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.


(ims)

Waspada !  Kasus Varian Omicron di RI Melonjak Jadi 414

By On Januari 10, 2022

sekilasdunia.com - Kementerian Kesehatan terus memperbaharui data kasus varian Omicron di Indonesia. Hingga Sabtu (8/1/2022), tercatat jumlah kasus telah mencapai 414 orang. Atau ada tambahan 75 orang.

"Secara keseluruhan selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron sebanyak 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga 8 Januari sebanyak 278 orang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati, MKM, dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Kasus varian Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Di Indonesia, pergerakan Omicron terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Terkait hal itu, Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

(ims)

Polisi Akan Pasang Chip di Semua Pelat Nomor Kendaraan

By On Januari 10, 2022

 


sekilasdunia.com - Korps Lalu Lintas Polri akan memasang chip di pelat nomor kendaraan bermotor untuk mempermudah tilang online.

Pemasangan chip itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021.

Chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID tersebut bisa diintegrasikan dengan sistem lain seperti pembayaran parkir, tol, dan pembayaran e-tilang.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan,” kata Yusri dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (8/1/2022).

Sementara itu, untuk penerapannya Brigjen Pol Yusri Yunus masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. 

(ims)

 TNI AL Buka Rekrutmen Bintara Tahun 2022 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya!

By On Januari 10, 2022

sekilasdunia.com - TNI AL membuka pendaftaran dan rekrutmen Bintara Prajurit Karier (PK) gelombang 1 Tahun 2022.

Sebagaimana diinformasikan dalam laman http://al.rekrutmen-tni.mil.id, pendaftaran yang dilakukan secara online dibuka mulai 13 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022.

“TNI Angkatan Laut memanggil putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi Prajurit Bintara PK TNI AL Gelombang I TA 2022,” demikian pernyataan dari akun Instagram resmi @tni_angkatan_laut, Minggu, 9 Januari 2022.

Persyaratan Umum Calon Bintara PK TNI AL:

1. Warga negara Republik Indonesia, pria dan wanita, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 08 April 2022

3. Ijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 55,00 dari jurusan:

Teknik Perkapalan

Teknik Geomatika

Teknik Mesin

Teknik Pesawat Udara

Akuntansi dan Keuangan

Seni Musik

Pelayaran Kapal dan Penangkapan Ikan

Teknik Informasi dan Komunikasi

Seni Broadcasting dan Film

4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk calon bintara pria dan 160 cm untuk calon bintara wanita dengan berat badan seimbang

5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato, atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkacamata atau memakai softlens

7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama 2 tahun setelah selesai pendidikan

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua

9. Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili calon bintara

11. Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah atau tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta

12. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya

Cara Daftar Bintara PK TNI AL

1. Mendaftar di laman al.rekrutmen-tni.mil.id

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotokopi yang sudah dilegalisir masing-masing dua lembar, antara lain:

Akta kelahiran KTP calon,

KTP orangtua/wali Kartu Keluarga (KK)

Ijazah dan SKHU SD, SMP, SMA sederajat masing-masing fotokopi dan dilegalisir satu lembar

Akta kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal)

Akta nikah dan akta cerai (bagi orang tua yang menikah lagi)

-Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4×6 cm tiga (3) lembar, 3×4 cm tiga (3) lembar serta stopmap warna biru

3. Pakaian calon saat mandaftar menggunakan kemeja putih dan celana kain hitam.

(ims)

 Gempa 5,2 Magnitudo Getarkan Halmahera Utara, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

By On Januari 10, 2022

sekilasdunia.com - Gempa bumi berkekuatan 5,2 magnitudo mengguncang Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 04.27 WIB.

Pusat gempa terjadi di 4 km barat laut Halmahera Utara dengan kedalaman 10 km. 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan, gempa tak berpotensi tsunami.

“#Gempa Magnitudo: 5.2, Kedalaman: 10 km, 10 Jan 2022 04:27:51 WIB, Koordinat: 1.52 LU-127.86 BT (4 km BaratLaut HALMAHERAUTARA-MALUT), Tidak berpotensi tsunami #BMKG,” tulis akun Twitter resmi @infoBMKG.

Dalam catatan BMKG, di lokasi yang sama juga terjadi gempa dengan magnitudo 5,1 pada Sabtu (8/1) pukul 16.53 WIB.

(ims)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *