HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas

By On Juni 13, 2020


sekilasdunia.com, Jakarta – Pemerintah segera melebur kepesertaan BPJS Kesehatan. Nantinya, kelas 1,2,3 akan dihapus dan disamakan sesuai standar yang ditetapkan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahkan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.

"Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan (kebutuhan dasar kesehatan)," kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR, Kamis (11/6).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan nantinya standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan, termasuk aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan suatu kelompok diagnosis.

Tubagus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan Menkes hingga asosiasi rumah sakit. Harapannya, penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan paling lambat 2022.

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria, termasuk INA-CBGs," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan, kemungkinan kelas standar akan dilakukan secara bertahap di 2022.
 (ims)

Jumlah Pasien Corona di Sumut Meningkat

By On Juni 11, 2020



sekilasdunia.com, Medan  - Meski masih jauh di bawah daerah lain seperti di Jawa atau Sulawesi, angka COVID-19 di Sumatera Utara kian memprihatinkan. Angkanya sama sekali belum menunjukkan tren penurunan.

Tren peningkatan masih terjadi. Bahkan, dua pekan terakhir, COVID-19 di Sumut terjadi lonjakan kasus tertinggi beberapa kali. Jumlah pasien positif Covid-19 tercatat bertambah 16 orang
Berdasarkan data yang diterima tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, jumlah pasien positif berdasarkan metode PCR bertambah dari sebelumnya  619 orang menjadi 635 orang.

"Hari ini penderita Covid-19 di Sumut bertambah 16 kasus," ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara Whiko Irwan, Rabu.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh juga mengalami penambahan dari hari sebelumnya 189 orang menjadi 192 orang.

 "Untuk yang sembuh hari ini bertambah 3 orang," ujar Whiko.

Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 bertambah dari 134 orang menjadi 143 orang. Kemudian untuk orang dalam pemantauan (ODP) saat ini berjumlah 412 orang. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya sebanyak 433 orang.

"Sementara untuk pasien yang meninggal dunia bertambah 1 orang, dari 53 menjadi 54 orang," ujar Whiko.

Peningkatan ini diduga terjadi karena semakin ramainya aktifitas masyarakat di luar ruangan. Sekaligus membuktikan masih tingginya potensi penularan di Sumatera Utara.

Whiko tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan corona. Mulai dari memaki masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari kerumunan. (ims)

2 Penyerang Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan

By On Juni 11, 2020




sekilasdunia.com, Jakarta – Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua terdakwa penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, akan menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan Negeri Jakarta dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Utara.
"Betul, hari ini sidang tuntutan Novel Baswedan," kata pejabat Humas PN Jakut, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Sidang ini akan dimulai pukul 13.00 WIB juga akan disiarkan secara live di akun YouTube PN Jakut. Yang akan hadir di ruang sidang hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum kedua terdakwa.

"Sidang rencananya jam 13.00 WIB. (Sidang) live streaming, terdakwa di Rutan," jelasnya.
Sementara itu, dari tim kuasa hukum Novel mengaku tidak berharap banyak pada sidang tuntutan hari ini. Tim kuasa hukum hanya berharap publik tak melupakan kasus ini

"Kita tidak berharap banyak pada sidang yang banyak kejanggalan atau formalitas agar publik melupakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel," kata salah satu tim penasihat hukum Novel, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi terpisah.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka didakwa karena menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
(ims)

Erick Thohir Copot DIRUT Jasa Marga

By On Juni 11, 2020




sekilasdunia.com, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir merombak direksi dan komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar, Desi Arryani diberhentikan dari direktur utama. Pencopotan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Jasa Marga yang digelar Kamis (11/6) .

Sebagai ganti Desi Arryani, Erick menunjuk Subakti Syukur menjadi Direktur Utama Jasa Marga. Sebelumnya, Subakti merupakan Direktur Operasi Jasa Marga.
Selain Desi, Erick juga memberhentikan Adrian Priohutomo dari posisinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan mengukuhkan pemberhentian Alex Denni dari posisi Direktur Human Capital dan Transformasi.

Selanjutnya, pemegang saham menyepakati penunjukan tiga direktur baru untuk mengisi posisi mereka. Ketiganya adalah Arsal Ismail sebagai Direktur Pengembangan Usaha, Enkky Sasono Anas Wijaya sebagai Direktur Human Capital dan Transformasi, dan Fitri Wiyanti sebagai Direktur Operasi.

Selain jajaran direksi, Erick juga merombak jajaran komisaris perseroan. Pemegang saham sepakat memberhentikan Sapto Amal Damandari dari posisi Komisaris Utama atau Independen, Muhammad Sapta Murti dari posisi Komisaris, dan Vincentius Sonny Loho dari posisi Komisaris Independen.

Selanjutnya, pemegang saham menunjuk tiga komisaris baru. Meliputi Yuswanda A. Tumenggung sebagai Komisaris Utama atau Independen, Zulfan Lindan sebagai Wakil Komisaris Utama atau Independen, dan Adriansyah Chaniago sebagai Komisaris Independen.

Selain perombakan jajaran direksi dan komisaris, pemegang saham juga menyepakati pembagian dividen sebesar Rp110,36 miliar kepada pemegang saham. Jumlah tersebut setara 5 persen dari laba bersih perseroan di 2019 yakni Rp2,21 triliun.
 (ims)

Tagihan di Bulan Juni 2020 Membengkak

By On Juni 10, 2020




sekilasdinia.com , Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan tingginya tagihan listrik bulan Juni. Namun PLN sendiri membantah telah menaikkan tarif listrik. PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020. Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listri selama masa PSBB.

Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi. (ims)

Nilai Kurs Rupiah Melemah

By On Juni 10, 2020




sekilasdunia.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot kembali melemah. Berdasarkan data Bloomberg Selasa (9/06/2020) pada pukul 10.48 WIB. Pergerakan nilai tukar rupiah berakhir melemah tipis 8 poin atau 0,05 persen ke level Rp13.885 per dolar AS, saat indeks dolar AS terkoreksi 0,1 persen atau 0,098 poin ke posisi 96,839.

Adapun kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah berada pada level Rp 13.973 per dollar AS. Posisi ini menguat dibandingkan hari sebelumnya yang berada pada level 13.956 per dollar AS.

Kurs di bank-bank besar di Indonesia, seperti misalnya di Bank Central Asia (BCA), kurs jual dipatok pada Rp 14.025 per dollar AS. Kurs jual berarti pihak bank menjual dollar AS pada posisi ini.

Sementara untuk kurs beli BCA adalah Rp 13.975 per dollar AS. Kurs beli ini berarti bila Anda ingin menjual dollar AS maka pihak bank akan membelinya pada posisi ini.

Berikut adalah nilai tukar dollar AS hari ini di 5 bank besar.
 Bank Jual Beli
 BCA 14.025 13.975
 Mandiri 14.050 13.900
BRI 14.185 13.715
BNI 14.109 13.809
CIMB Niaga 13.998 13.978. (ims)

Ketentuan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi Dihapus

By On Juni 10, 2020





sekilasdunia.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Mulai dari Surat Edaran No 11 tahun 2020 yang mengatur angkutan darat. Lalu Surat Edaran no 12 tahun 2020 tentang pengoperasian angkutan laut. Kemudian angkutan udara diatur dalam Surat Edaran no 13 tahun 2020. Terakhir ada Surat Edaran no 14 tahun 2020 yang mengatur moda perkeretaapian.

Beleid tersebut mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Budi Karya pada 8 Juni 2020.

Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal  50%, kini kewajiban itu dihapus.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru. Selasa (9/6/2020).

Budi Karya juga telah mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Aturan batas maksimal kapasitas 50% pada angkutan udara dan laut pada pasal 13 dan 14 di PM 18 tahun 2020 juga dihapus Budi Karya.

Kemudian Budi Karya membubuhkan pasal baru, yaitu pasal 14a, pasal ini mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung oleh Budi Karya sendiri sebagai Menteri Perhubungan.

"Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan)," bunyi pasal 14a. (ims)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *