sekilasdunia.com, Jakarta - Lucinta
Luna ditahan polisi untuk sementara di ruangan khusus di Polda
Metro Jaya yang tertangkap akibat penyalahgunaan narkoba
Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/2), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan keterangan KTP dan Paspor Lucinta Luna jenis kelaminnya berlawanan
"Di dalam KTP tertera yang bersangkutan perempuan, namun di paspornya laki-laki. Tapi kita harus punya dasar," ucap Yusri.
Untuk sementara Lucinta Luna masih akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya sebelum surat dari Pengadilan diterima pihak kepolisian.
"Putusan pengadilan itu yang kami tunggu untuk menentukan seperti apa yang ditanyakan oleh teman-teman (sel tahanan laki-laki atau perempuan), saat ini, kita taruh di ruangan khusus di Polda," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2).
Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) dini hari.
Pada
saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti,
yakni 3 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona.
Menurut
keterangan polisi, 2 butir pil ekstasi dalam bentuk pecahan yang ditemukan di
tong sampah, diduga sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Sementara, Riklona
dan Tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna..
Saat ini Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »