sekilasdunia.com, Jakarta - Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, program Kartu Prakerja kini masuk di program bantuan sosial (bansos) sesuai dengan pasal 12A Perpres No 76/2020.
Untuk itu, pemerintah memprioritaskan program ini kepada para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Begitu Covid-19 ada prioritas diutamakan untuk yang terdampak Covid-19," ujarnya
Sebelumnya, terdapat tiga kategori dalam peserta Kartu Prakerja. Antara lain adalah pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi mereka.
"Ini bukan model bansos yang diberikan terus menerus, melainkan semi bansos," tambah Denni.
Sebelumnya program kartu pra-kerja ini dikhususkan untuk meningkatkan keterampilan para calon pekerja. Namun dengan adannya pandemi virus corona program ini berubah menjadi semi bantuan sosial mengingat banyak sekali masyarakat yang terdampak lagnsung dari virus corona khususnya sektor informal.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »