sekilasdunia.com - Tahapan kampanye Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah di Indonesia berakhir hari ini, Sabtu (5/12).
Adapun mengutip informasi dari laman resmi KPU RI, jadwal masa kampanye, masa tenang, dan pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 adalah sebagai berikut.
-Masa Kampanye: 26 September 2020 - 5 Desember 2020
-Masa tenang: 6-8 Desember 2020
-Pencoblosan/Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020
-Laporan Audit dan Dana Kampanye: 25 September 2020 – 25 Desember 2020
-Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: 7 Agustus 2020 – 20 November 2020
-Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020.
Pada masa tenang, seluruh kandidat calon kepala daerah berserta tim suksesnya dilarang menggelar kampanye.
KPU sudah menyusun jadwal pencoblosan Pilkada 2020, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
Dalam pemungutan suara nanti, KPU menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para petugas TPS maupun para pemilih karena berlangsung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti, pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang. TPS juga harus menyediakan sarana sanitasi, seperti air mengalir, sabun, dan hand sanitizer.
Selain itu, petugas TPS, keamanan dan pemilih juga wajib memakai masker yang menutup hidung sampai dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah. Petugas KPPS pun akan dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.
(ims)
« Prev Post
Next Post »