Ini Sanksi Sriwijaya Air Jika Tak Ganti Rugi ke Korban Penumpang SJ182

sekilasdunia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Sriwijaya Air bakal dikenakan sanksi jika tak mematuhi hak keluarga korban kecelakaan SJ 182. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017," ujar Adita, Selasa (12/1/2021).

Adapun pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 tercatat jika upaya ganti rugi tak dilakukan maskapai, maka Kemenhub dapat memberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu 3 bulan. Namun jika upaya ganti rugi tak kunjung dilakukan setelah mendapat 3 peringatan tertulis, maka usaha Sriwijaya Air bisa saja dibekukan selama 14 hari.

"Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender," demikian kutipan pasal 26 ayat 2b. Kemudian dalam pasal 26 ayat 3, tercatat bahwa maskapai terancam dicabut izin usahanya jika upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah.

Adapun bila merujuk PM 77 tahun 2011 dijelaskan penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Hal itu tertuang dalam pasal 3 poin a.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," bunyi pasal 3 poin a. 

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *