sekilasdunia.com - Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024.
Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Kebijakan itu berdasarkan keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.
Kementerian ESDM akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg untuk wilayah kabupaten/kota di provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai 1 Maret 2023.
Sementara, pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada Provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu,” demikian isi lampiran dalam aturan tersebut dikutip Selasa (7/3/2023).
Aturan mengenai pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka dalam situs Kementerian ESDM.
(ims)
« Prev Post
Next Post »