sekilasdunia.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halamannya.
Selain dilarang mudik dengan mobil dinas, ASN juga tidak diperbolehkan meminta dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun.
Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SE ini ditandatangani oleh Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.
Bagi ASN yang nekat menggunakan mobil atau kendaraan dinas, dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam surat edaran tersebut, PPK diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.
Pejabat dan pegawai juga diminta untuk menolak gratifikasi seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan terhadap kewajiban atau tugasnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »