Kemlu Ungkap Sebanyak 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi Dari AS

 


sekilasdunia.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) Judha Nugraha mengungkap sebanyak 4.276 WNI masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang berpotensi dideportasi dari Amerika Serikat (AS).


Diketahui, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara. 


“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).


Judha menjelaskan WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.


“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. (Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” jelasnya.


Sebelumnya Judha menyampaikan sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.


Judha mengungkapkan WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. Dia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di Kantor ICE AS.


Judha mengatakan BK sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak. Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.


“Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” ujarnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *