
sekilasdunia.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal naiknya anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon I kementerian/lembaga pada tahun 2026. Prasetyo menjelaskan nilai anggaran yang dipatok Rp 931.648.000 per unit itu hanya standar biaya.
"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, setiap tahun pemerintah tentu ada menyiapkan standar biaya anggaran.
Menurut dia, standar anggaran itu belum tentu semuanya dipakai.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ucap Prasetyo. Prasetyo juga menyebut standar anggaran yang nyaris Rp 1 miliar itu adalah standar anggaran untuk satu tahun. "Itu kan satu tahun," kata dia menegaskan.
Saat ditanya soal kaitan efisiensi dengan anggaran mobil dinas eselon I tersebut, Prasetyo kembali menyebut bahwa anggaran yang disiapkan adalah batas atas. Dengan demikian, ia kembali menekankan, angka yang ada bukan berarti pasti harus dikeluarkan. "Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," ujar Prasetyo. "Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," lanjut dia.
Diketahui, nilai pengadaan mobil dinas baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai diundangkan per 20 Mei 2025. Disebutkan dalam aturan terbaru, nilai pengadaan mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit untuk pengadaan tahun 2026. Anggaran pembelian mobil dinas baru ini mengalami kenaikan Rp 52 juta apabila dibandingkan dengan nilai pengadaan mobil pejabat eselon I di tahun 2025.
« Prev Post
Next Post »