Tito Ungkap Kayu Imbas Banjir Sumatera Masih Banyak, Belum Ada Payung Hukum

 


sekilasdunia.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan perusahaan yang berminat memanfaatkan tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera masih ragu mengambilnya karena belum ada payung hukum yang jelas. Padahal, kayu tersebut telah diarahkan untuk bisa dimanfaatkan warga maupun pemerintah daerah. 

"Mengenai masalah tumpukan kayu yang masih sangat banyak di beberapa tempat. Ini memang begitu ada arahan Bapak Presiden dapat dipakai, langsung dipakai oleh warga atau oleh pemda untuk bisa dijadikan papan digunakan untuk kepentingan bencana," ujar Tito saat rapat bersama Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Namun, Tito mengungkap banyak kayu-kayu yang tidak bisa dimanfaatkan untuk membuat papan karena hanya berupa serpihan.

Terkait itu, Tito mengatakan masih ada pihak yang tertarik untuk menggunakan serpihan kayu itu yaitu perusahaan-perusahaan.

Namun, Tito masih belum yakin gelondongan kayu itu boleh dimanfaatkan untuk industri. "Mohon arahan apakah ada beberapa usulan dari kepala daerah kalau mereka boleh memanfaatkan itu, di antaranya karena banyak industri-industri seperti di Sumatera Utara pembuatan industri batu bata, mereka sangat memerlukan mau dengan kayu-kayu itu," tuturnya. 

"Nah apakah mungkin ini bisa dikelola oleh BUMD, kemudian mereka bisa menjualkan kayu ini kepada industri-industri, industri ini dan kemudian bisa mendatangkan PAD pada mereka," sambung Tito.

Selanjutnya, Tito mengingatkan bahwa tumpukan kayu ini berbahaya terhadap bendungan. Misalnya seperti tumpukan kayu di Bener Meriah, Aceh. Jika hujan datang, kayu itu bisa menjebol bendungan. "Itu yang memerlukan untuk disingkirkan ke tempat yang lain," ucap Tito.

Sementara itu, Tito membeberkan bahwa perusahaan yang hendak menadah kayu malah takut mengambilnya, karena tidak ada payung hukum. "Cuma perlu ada payung atau perlindungan, supaya yang mengerjakan nanti tidak menadah atau menyimpan kayu dikenakan oleh penegak hukum," imbuh eks Kapolri ini.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *