HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19

By On Januari 03, 2021

sekilasdunia.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengonfirmasi dirinya positif terinfeksi Covid-19 (virus corona) dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan hasil swab reguler mingguan. Saya dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, tidak ada gejala yang saya rasakan. Segala tugas pemerintahan bisa saya koordinasikan bersama Wagub, Sekda dan para OPD," kata Khofifah dalam akun Instagram resmi miliknya @khofifah.ip, Sabtu (2/1/2021).

Tak hanya itu, Khofifah juga memohon kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk mematuhi protokol kesehatan dan meminta agar masyarakat tak menyepelekan virus tersebut.

"Semoga Allah SWT melindungi kita semua dan bangsa Indonesia, Aamiin," kata Khofifah.

Berdasarkan update data Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur hingga 1 Januari 2021 tercatat sebanyak 85.039 kasus setelah mendapatkan tambahan 887 kasus.

Dari jumlah itu, 72.938 kasus (85,77 persen) sembuh, 6.201 (7,29 persen) dirawat, dan 5.900 kasus (6,94 persen) meninggal dunia.

(ims)

Alex Asmasoebrata Mantan Pebalap Dan Politikus Meninggal Dunia

By On Januari 02, 2021

 


sekilasdunia.com - Kabar duka datang dari dunia balap dan berkuda Indonesia setelah salah satu tokohnya, Alex Asmasoebrata Mantan Pebalap Dan Politikus Meninggal Dunia pada Sabtu (2/1/2021) pukul 00.10 dinihari WIB.

Alex meninggal dunia di usia 69 tahun setelah sakit lama dan dirawat di RSCM Kencana, Jakarta.

Selain tokoh otomotif, Alex Asmasoebrata juga dikenal sebagai Ketua Umum Pordasi DKI Jakarta dan Ketua Harian PP Pordasi.

"Telah berpulang ke Rahmatullah H. Alex Asmasoebrata bin H. Ipik Asmasoebrata Ketua Umum Pordasi DKI Jakarta, Ketua Harian PP Pordasi pada hari Sabtu, 2 Januari 2021 jam 00.15 di RSCM Kencana Jakarta" bunyi pesan berantai di kalangan media.

Sesuai dengan rencana jenazah Alex Asmasoebrata akan dikebumikan di Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat.

(ims)

Sekitar 30 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Kuta, 70 Persen Merupakan Sampah Plastik

By On Januari 02, 2021

 


sekilasdunia.com - Sekitar 30 ton sampah diangkut dari kawasan Pantai Kuta di Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan bersih-bersih pantai melibatkan personel TNI dan Polri, anggota Pramuka, dan aparat instansi pemerintah pada Jumat (1/1/2020). 

“Sebanyak 70 persen sampah laut adalah sampah plastik,” kata Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Made Mahaparta dari Kodam Udayana, Jumat (01/01/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Wayan Puja mengatakan, penumpukan sampah di kawasan Pantai Kuta merupakan masalah tahunan.

"Tahun 2020 ini sebenarnya sudah turun. Sekarang, mengawali tahun 2021, tumbuh lagi. Mudah-mudahan berikutnya terus berkurang. Harapan kita seperti itu," katanya

I Wayan Puja juga mengungkapkan bahwa saat ini sampah kayu sudah mulai berkurang, namun sekarang lebih banyak sampah plastik diduga datang dari permukiman-permukiman yang sampahnya tidak dikelola. 

"Sampah sudah mulai agak berkurang, terutama yang kayu-kayu besar. Kalau dulu kan ada, kalau sekarang cuma batang-batang kayu,” ujar I Wayan Puja.

Pada musim hujan, lanjut dia, sampah-sampah dari permukiman dan area lain yang terbawa aliran air sungai masuk ke kawasan Pantai Kuta. Bertebaran di area pantai sepanjang sekitar 15 km.

(ims)

Dua Terduga Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

By On Januari 02, 2021

 


sekilasdunia.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua terduga pelaku kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube.

Keduanya adalah NJ dan MDF, NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia dan ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, video yang diunggah dua pekan lalu oleh oknum tak bertanggung jawab di laman YouTube My Asean yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, diedit dengan tujuan menghina Indonesia.

Video di YouTube itu telah dihapus, namun video tersebut diunggah ke berbagai aplikasi lain dan disebarkan ke platform media sosial lain di Indonesia, yang memancing berbagai komentar kebencian dan amarah warga Indonesia.

(ims)

 Sepanjang Tahun 2020, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 592,4 Triliun

By On Januari 02, 2021


sekilasdunia.com - Sepanjang tahun 2020 potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 592,4 triliun berhasil diselamatkan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). 

"Dari upaya pencegahan tahun ini, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," ujar Ketua KPK Firli Bahuri jumpa pers tentang Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp 14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp 54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 19,8 miliar.

Tidak hanya itu, kata Firli, KPK di tahun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar. Hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7% atau Rp 843,8 miliar. Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp46,1 Miliar.

Adapun serapan setiap kedeputian adalah sebagai Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar (97%), Kedeputian Informasi dan Data Rp64,3 miliar (80%), Kedeputian Penindakan Rp35,8 miliar (72%), Kedeputian Pencegahan, Rp31,1 miliar (61%), Kedeputian PIPM Rp1,2 miliar (35%). "KPK menyadari bahwa anggaran yang diterima oleh KPK adalah uang rakyat. Karenanya KPK menggunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang tidak digunakan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat," pungkasnya. (ims)

Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI

By On Januari 02, 2021

 


sekilasdunia.com - Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate serta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI : 

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.(ims)

Penerima Vaksin COVID-19 Akan Dapat SMS

By On Januari 02, 2021

 


sekilasdunia.com - Kementerian Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat / short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus corona mulai Kamis (31/12/2020).

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19)

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," seperti dikutip dari beleid yang ditandangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

Dalam SK Menkes yang ditandatangani pada Senin (28/12/2020) tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Adapun sasaran pelaksanaan vaksinasi merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona.

(ims)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *