sekiladunia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membatasi aktivitas luar rumah dalam jangka waktu tertentu mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
"Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies, Sabtu (9/1/2021).
Dalam Keputusan Gubernur No. 3/2021, ada beberapa poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan PSBB Transisi.
Alasan Anies menarik rem darurat ini karena data positif aktif Covid -19 yang makin liar. Pasalnya saat ini kasus aktif sudah mencapai titik tertinggi di kisaran 17.383. Imbas dari liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Kenaikan kasus aktif ini berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.
Berikut 11 poin yang diatur:
1. Perkantoran melakukan 75% Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) hanya 25%
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh (daring)
3. Sektor esensial berjalan 100% dengan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
4. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
5. Kegiatan restoran dine in hanya 25% tingkat keterisian, maksimal hanya sampai 19.00 WIB, Layanan antar pesan delivery berjalan sesuai dengan jam operasi restoran.
6. Pusat perbelanjaan buka hanya sampai 19.00 WIB.
7. Tempat ibadah hanya boleh 50% tingkat keterisian kapasitas.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
9. Area publik dan tempat lainya yang dapat menimbulkan kerumunan massa tidak boleh melakukan aktivitas.
10. Kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online. Serta kendaraan rental hanya boleh terisi 50% dari kapasitas penumpang. Ojek online dan pangkalan boleh 100% kapasitas.
11. Khusus untuk transportasi, yakni jam operasional angkutan umum untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya hanya dari pukul 05.00-20.00 WIB.
Dengan adanya aturan ini Anies mengimbau untuk masyarakat tidak lengah dalam menghadapi pembatasan kedepan. Secara ketat pemerintah dan masyarakat harus menjaga tidak adanya lonjakan kasus, paling tidak sampai distribusi vaksin secara merata. (ims)
« Prev Post
Next Post »