Pemerintah Naikkan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021

sekilasdunia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair dari alokasi 2020 sekitar 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah yang sudah tercatat di e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai pengajuan yang diterima Kemtan dari usulan pemerintah daerah,” kata Mentan seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (11/1/2021).

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan bahwa berdasarkan e-RDKK yang diatur kelompok tani, penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani.Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya

Di sisi lain, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menyebut penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/Kg naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/Kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/Kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.300/Kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700/Kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300 dari semula Rp 500/Kg menjadi Rp 800/Kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300/Kg.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *