sekilasdunia.com - Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 per 10 Februari 2023.
Dengan keputusan itu, kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," ujar Effendi, Kamis (16/2/2023).
Penetapan ini menjadikan MRT Jakarta sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Tak hanya itu, menurut Effendi kehadiran MRT sebagai moda transportasi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara.
"Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia," ucapnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »