sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama (bukber) dan Open House sepanjang bulan Ramadan 1444 H.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2023).
Larangan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, Jokowi juga meminta masyarakat agar dapat menjaga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Dan saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan disiplin menggunakan masker rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »