sekilasdunia.com - Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa biaya.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Artinya, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB. Adapun kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.
Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor.
Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.
Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
« Prev Post
Next Post »