sekilasdunia.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Seleksi ini ditujukan untuk menjaring calon petugas yang akan mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, seleksi PPIH ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten dan berintegritas. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi yang bisa diakses di link berikut: https://haji.go.id/petugas.
Seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap pertama) berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Pengumuman PPIH: 20 November 2025
Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025
Batas akhir unggah dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Seleksi tingkat provinsi (tahap dua) berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Formasi PPIH Kloter :
Ketua Kloter
Pembimbing Ibadah Haji Kloter
Formasi PPIH Arab Saudi :
Layanan Akomodasi
Layanan Konsumsi
Layanan Transportasi
Layanan Bimbingan Ibadah
Siskohat
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan yang sah
Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya) Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
Tidak sedang menjalani tugas belajar
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat Khusus PPIH Kloter
Ketua Kloter
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
4. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
5. Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Pembimbing Ibadah Kloter
1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
2. Telah menunaikan ibadah haji
3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai 22 November 2025: Ini Syarat, Formasi, dan Tahapan Seleksinya Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah:
1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
2. Telah menunaikan ibadah haji
3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat:
1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun. Sementara, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.
« Prev Post
Next Post »
