Keppres Abolisi Terbit, Tom Lembong Bebas Penjara Hari Ini
On Agustus 02, 2025

sekilasdunia.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah terbit.
"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangan, kami sudah dapat Keppres langsung dari Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini " kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari Yusuf menyatakan bahwa Keppres ini terbit per 1 Agustus. Menurutnya, secara hukum Tom Lembong harus keluar hari ini.
"Karena keppres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus keluar tanggal 1 juga. Hari ini juga. Sore atau paling lambat malam ini Insyaallah Pak Tom akan keluar," katanya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.
"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, nantinya Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.
"Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden," tuturnya.