Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-cawapres Batal Digugat

By On Februari 29, 2024

sekilasdunia.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal digugat. 

"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Terkait hal itu, Suhartoyo juga menyampaikan MK telah memberi sejumlah saran perbaikan terhadap permohonan dan memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Meski demikian, pemohon justru menarik kembali gugatan. MK pun telah mengklarifikasi pencabutan gugatan itu pada sidang Senin (26/2/2024).

Dengan penarikan itu, gugatan pun batal. MK menyatakan pemohon tak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

Sebelumnya, MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024. Putusan itu membuat orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden ataupun presiden. Syaratnya, orang itu harus telah menjadi kepala daerah atas hasil pemilihan umum.

Putusan itu menimbulkan pro dan kontra karena menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Gibran pun maju bersama calon presiden Prabowo Subianto.

(ims)

 BPJS Jadi Syarat Dapat SKCK di 6 Polda Mulai 1 Maret 2024

By On Februari 29, 2024

sekilasdunia.com - BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (1/3/2024) mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan. BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.


1. Polda Kepulauan Riau

- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji


2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan


3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Selatan


4. Polda Sulawesi Selatan

- Polrestabes Makassar

- Polsek Rappocini


5. Polda Bali

- Polresta Denpasar

- Polsek Denpasar Selatan


6. Polda Papua Barat

- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Aimas


(ims)

Antisipasi Krisis Pangan, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Pabrik Amonium Nitrat di Kaltim

By On Februari 29, 2024

 

sekilasdunia.com - Presiden RI Joko Widodo meresmikan pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat, di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (29/02/2024) pagi. Presiden meyakini pendirian pabrik ini dapat mendorong kemandirian pangan di tanah air sekaligus upaya strategis dalam menghadapi krisis pangan global.

“Dulu kalau kita impor yang namanya beras, yang namanya gandum, begitu sangat mudahnya kita cari. Sekarang ini semua negara, 22 negara yang biasanya gampang kita beli berasnya, sekarang ngerem semuanya, bahkan ada yang setop untuk bisa dibeli berasnya. Artinya, pangan ke depan menjadi sangat penting sekali bagi semua negara dan produktivitas pangan kita memerlukan yang namanya pupuk,” ujar Presiden, dikutip dari setkab.go.id, Kamis (29/02/2024).

Presiden mengungkapkan, Indonesia masih mengimpor beberapa komponen pupuk, termasuk amonium nitrat, yang merupakan bahan baku kunci. Presiden pun mengharapkan agar kehadiran pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat mampu menurunkan impor amonium nitrat dari sebelumnya 21 persen menjadi sekitar 8 persen.

Pabrik yang dibangun dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun itu diharapkan tidak hanya meningkatkan ketersediaan bahan baku pupuk di dalam negeri, tetapi juga mendorong kemandirian dan produktivitas pangan Indonesia.

Kepala Negara juga menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk mencapai kemandirian dalam produksi barang dan produk lainnya, tidak terbatas hanya pada amonium nitrat. Dengan demikian diharapkan Indonesia dapat sepenuhnya mengendalikan kebutuhan domestiknya dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Turut mendampingi Presiden dalam peresmian tersebut antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BUMN) Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dan Wali Kota Bontang Basri Rase.

Selain itu, hadir juga Direktur Utama Holding Industri Pertahanan (DEFEND ID) Bobby Rasyidin, Direktur Utama Holding Pupuk Indonesia Rahmat Pribadi, Direktur Utama PT Dahana Wildan Widarman, dan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Budi Wahju Susilo.


(ims)

 Menag: Mulai Tahun 2024 KUA Digunakan untuk Tempat Pernikahan Semua Agama

By On Februari 26, 2024


sekilasdunia.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Menag juga berharap, aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Menag Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," kata dia.

Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tak hanya dikhususkan melayani urusan-urusan umat Islam saja, tetapi semua agama.

Selain itu, Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.

Dalam Pasal 2, diatur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler. (ims)

 Indonesia Raih Juara 3 MTQ Internasional di Iran lewat Nuriah Jurian

By On Februari 26, 2024

sekilasdunia.com - Indonesia kembali menorehkan prestasi di dunia Tilawah Qur’an Internasional. Nuriah Jurian Arga, asal Kalimantan Selatan, meraih peringkat ketiga di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional ke-40 yang digelar pada 15 - 21 Februari 2024, di Teheran, Iran.

Dikutip dari situs Kemenag Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur'an dan Al-Hadits, Rijal Ahmad Rangkuty bersyukur atas torehan prestasi Nuriah Jurian Arga. 

“Direktorat Penerangan Agama Islam menyambut dengan bahagia, bangga atas prestasi yang diraih anak kita, Nuriah pada MTQ Internasional ke-40 di Iran. Ini adalah kabar yang menggembirakan bagi kita, karena kita tahu MTQ Internasional di Iran adalah gelaran yang sangat kompetitif dan sudah berjalan cukup lama,” ujar Rijal, Senin (26/2/2024).

Rijal mengatakan, untuk sampai ke negeri para mullah, Nuriah harus melalui sejumlah tahapan. Mulai babak penyisihan secara daring pada September dan Desember 2023, hingga fase final yang digelar secara luring di Teheran.

Rijal mengungkapkan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional memiliki penilaian dengan melihat siapa kompetitor dan kecenderungan penilaian. Menurutnya, Nuriah memiliki kriteria dan standardisasi tersebut. Selain itu, Nuriah juga pernah menjuarai ajang MTQ Nasional 2022.

Rijal berharap, prestasi Nuriah dapat memacu anak bangsa lainnya untuk meraih prestasi di bidang Tilawatil Qur’an. Ia juga berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan bisa ditingkatkan dengan mencetak para hafiz hafizah lainnya di kancah Internasional.

Dalam perhelatan MTQ Internasional ke-40 di Teheran Iran, Indonesia juga mengirimkan perwakilan untuk cabang tilawah putra, Khadar Raswadi Rasyid, utusan LPTQ DKI Jakarta.

(ims)

LOWONGAN KERJA PT.PANDU INDERA PERSADA

By On Februari 24, 2024



DI BUTUHKAN SEGERA !

UNTUK POSISI :

 

A. Supir Pribadi Manager (1)

B. Administrasi Manager (1)

C. Buruh Panen, Pupuk & Pikul Sawit (200)

D. Chief Security (5)

E. Supir Mobil Coldisel/Box (20)

F. Security (100)


Persyaratan : 


1. Pria - Min 30 Tahun (A,B, D, E)

2. Pria - Min 21 Tahun (C, F)

3. Tinggi Badan Min 170 CM (D, F)

4. Mampu Mengoperasikan Komputer dan MS Office (B, D)

5. Berpengalaman Min 1 Tahun (A,B, D, E)

6. Mempunyai SIM A (A, D)

7. Mempunyai SIM B1/B1 Umum (E)

8. Jujur, teliti, cekatan serta bertanggungjawab (A,B, C, D, E, F)

9. Terbiasa bekerja dengan waktu yang sudah ditentukan (A, B, C, D, E, F)

10. Bebas Narkoba (A, B, C, D, E, F)

11. Tidak Mempunyai Catatan Kriminal di Kepolisian (A,B, C, D, E, F)

12. Mempunyai Sertifikat Gada Madya/ KTA Aktif (D)

13. Mempunyai Sertifikat Gada Pratama/ KTA Aktif (F)

14. ⁠Tidak Bertato/Bertindik (A, B, C, D, E, F)


Melampirkan : 


1. Lamaran Bermaterai 10.000 (1 Lembar)

2. FC KTP & KK (4 Lembar)

3. FC Ijazah SMA/SMU Sederajat ( 4 Lembar)

4. Pasfoto 4x6 (4 Lembar)

5. Riwayat Hidup (1 Lembar)

6. Surat Bebas Narkoba (Setelah Lulus Interview) (1 Lembar)

7. SKCK (1 Lembar) 



Segera Kirimkan Lamaran Anda Langsung Ke :

HRD PT. PANDU INDERA PERSADA

JL.Setia Budi No.236 A/B, Tanjung Sari, Medan Selayang

Telp :  061-88822901

Dengan Mencantumkan Kode Jabatan Pada Pojok Kiri Atas Amplop

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *