Menag: Mulai Tahun 2024 KUA Digunakan untuk Tempat Pernikahan Semua Agama


sekilasdunia.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Menag juga berharap, aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Menag Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," kata dia.

Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tak hanya dikhususkan melayani urusan-urusan umat Islam saja, tetapi semua agama.

Selain itu, Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.

Dalam Pasal 2, diatur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *