HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19




sekilasdunia.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Menurut dia, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. 

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. 

Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021. Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka di tengah pandemi Covid-19. 

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

 "Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widoo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020 :
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. 
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *