HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Sanksi Larangan Mudik Berlaku Mulai 8 Mei 2020




sekilasdunia.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 pada 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun yang berstatus zona merah Corona.

Sanksi larangan mudik mulai berlaku 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Bentuk sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Jumat (8/5/2020).

Hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Namun, mulai hari ini tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.
Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020.

Berikut isinya:

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.

Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Awalnya, semua warga sipil dilarang untuk bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Akan tetapi, mulai 7 Mei, pemerintah memberikan toleransi bagi beberapa pihak dan disertai dengan dibolehkannya semua moda transportasi umum beroperasi kembali.

Virus Corona sendiri diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret silam. Sejak itu hingga data terakhir per 7 Mei, ada 12.776 kasus positif terinfeksi virus di Nusantara (930 meninggal, 2.381 sembuh). (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *