HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

John Kei Ditangkap Lagi




sekilasduni.com, Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, serta Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

Sebelumnya Jhon Kei terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung, John Kei mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 412. John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU, sementar
John Kei merupakan salah satu 'jago' di Ibu Kota. Namanya kerap menghiasi media massa pada awal 2000-an, bersama dengan kelompok Basri Sangaji dan Hercules.

Sampai akhirnya, John Kei terjerat kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada Januari 2012 silam. Ayung ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di sebuah kamar hotel.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan kelompok John Kei. Beberapa anak buah John Kei kemudian dicokok aparat kepolisian.

Kepada polisi, mereka menyebut bahwa John Kei tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, John Kei akhirnya ditangkap pada Februari 2012.

Dalam proses hukum yang dijalani, John Kei dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia pun divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Mahkamah Agung memperberat vonis John Kei menjadi 16 tahun penjara pada pertengahan 2013 lalu. Ia pun menjalani hukuman di Lapas Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Setelah hampir 6 tahun mendekam di balik jeruji, John Kei mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Kei menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis 26 Desember.

Selama menjalani pidana, John Kei mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025.

Kini, John Kei kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi turut mengamankan puluhan orang yang diduga anak buah John Kei di di Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Kei dan 25 orang lainnya terkait dua peristiwa tersebut.
(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *