Tahun 2021, PNS dapat Tunjangan Tambahan dari Jokowi, Ini Rincian Lengkapnya

sekilasdunia.com – Kabar gembira datang bagi pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini.

Untuk itu, Kementerian Keuangan kemudian melakukan penyesuaian terkait tunjangan tambahan untuk PNS tersebut, ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tambahan tunjangan. Keempatnya diatur di dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021

Berikut rincian tunjangan tambahan untuk 4 jabatan fungsional sesuai dengan jenjangnya:

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Perpres No.3/2021

Penyelia sebesar Rp 960.000;

Mahir sebesar Rp 540.000;

serta Terampil sebesar Rp 360.000.

Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Perpres No.4/2021

Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000;

Ahli Muda Rp 1.100.000;

serta Ahli pertama sebesar Rp 540.000.

Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Perpres No.5/2021

Ahli Utama sebesar Rp 2.025.000;

Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000;

serta Ahli Muda Rp 1.100.000.

Pranata Keuangan APBN berdasarkan Perpres No.6/2021

Penyelia sebesar Rp 960.000

Mahir sebesar Rp 540.000;

serta Terampil sebesar Rp 360.000.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *