sekilasdunia.com – Kabar gembira datang bagi pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini.
Untuk itu, Kementerian Keuangan kemudian melakukan penyesuaian terkait tunjangan tambahan untuk PNS tersebut, ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tambahan tunjangan. Keempatnya diatur di dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021
Berikut rincian tunjangan tambahan untuk 4 jabatan fungsional sesuai dengan jenjangnya:
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Perpres No.3/2021
• Penyelia sebesar Rp 960.000;
• Mahir sebesar Rp 540.000;
• serta Terampil sebesar Rp 360.000.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Perpres No.4/2021
• Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000;
• Ahli Muda Rp 1.100.000;
• serta Ahli pertama sebesar Rp 540.000.
Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Perpres No.5/2021
• Ahli Utama sebesar Rp 2.025.000;
• Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000;
• serta Ahli Muda Rp 1.100.000.
Pranata Keuangan APBN berdasarkan Perpres No.6/2021
• Penyelia sebesar Rp 960.000
• Mahir sebesar Rp 540.000;
• serta Terampil sebesar Rp 360.000.
(ims)
« Prev Post
Next Post »