HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Diduga Bantu WN India Kabur dari Karantina Covid-19, 4 Orang Ditangkap Polisi

sekilasdunia.com -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka terkait kasus WNI dari India yang lolos dari karantina Covid-19.

"Ada tiga tersangka. Kita tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Keempat tersangka itu kata Yusri adalah S, RW, dan GC kemudian JD yang lolos dari karantina Covid-19. 

Diketahui, WNI yang datang dari India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Adapun kasus ini berawal dari JD yang baru kembali dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB. diduga membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW agar dapat masuk Indonesia tanpa mengikuti karantina Covid-19, dan hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *