HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Habib Rizieq Shihab di Vonis Denda 20 Juta untuk Kasus Kerumunan Megamendung

 

sekilasdunia.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) di vonis denda 20 juta di kasus kerumunan Megamendung, Bogor, dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 8 bulan penjara.

Vonis kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung dan Petamburan dibacakan hakim PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Adapun untuk kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dkk juga divonis delapan bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melanggar aturan aturan mengenai pandemi Covid-19 dengan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Menurut hakim, mereka terbukti sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *