HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Menko PMK : Hari Libur Pada 24 Desember 2021 di Tiadakan

 

sekilasdunia.com – Pemerintah membatalkan libur nasional pada 24 Desember 2021 karena kasus Covid-19 yang kembali merebak. Selain itu, pemerintah menggeser 2 hari libur nasional. 

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy,  dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Berikut keputusan pemerintah :

1. Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

2. Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021

3. Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 Ditiadakan.

Adapun keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *