HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak ?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

sekilasdunia.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 24 Agustus berakhir hari ini, Senin (30/8/2021). 

Terdapat 52 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dan 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian, 8 daerah lainnya yang menerapkan PPKM Level 2, dengan daerah terbanyak berada di Jawa Barat.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 mingguan per 22 Agustus 2021 tercatat kasus aktif mengalami penurunan menjadi 125.102 kasus, dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang 188.323 kasus.

Dari 33 provinsi yang mengalami penurunan kasus aktif, Jawa tengah menjadi provinsi yang paling banyak mengalami penurunan, yaitu turun 16.921 kasus, disusul Jawa timur turun 6.410 kasus, dan Jawa Barat turun 3.996 kasus.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beri bocoran terkait evaluasi kebijakan perpajangan PPKM Level 3 dan 4 yang dijadwalkan berakhir pada hari ini, Senin 30 Agustus 2021).

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pembatasan sosial tersebut tetap akan diberlakukan, namun akan disesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 di tiap-tiap daerah. Sehingga, proses pembukaan PPKM kembali dilakukan secara bertahap.

"Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan," katanya dalam diskusi virtual bersama Menkes, Menhub, Purnawirawan TNI dan Polri terkait penanganan Pandemi Covid-19 di Jawa Bali, Minggu (29/8/2021).

Terkait hal itu, Menko Luhut Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya bantuan semua pihak untuk membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus Covid-19.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *