HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Info KAI : Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Lagi

sekilasdunia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai Jumat (22/10/2021) ini.

PT KAI menyatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *