HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Kemenpan-RB : PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021

sekilasdunia.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil jatah cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober. 

Hal itu diungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis keterangan Kementerian PANRB dari akun Twitter @Kemenpanrb, Selasa (12/10/2021).

Kementerian PANRB mengancam akan memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB juga telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan hal tersebut.

Selain itu, pejabat juga harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal libur nasional.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebelumnya sempat menegaskan bahwa PNS dilarang cuti dan bepergian selama hari kejepit libur nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan semua pihak fokus pada penanganan Covid-19.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *