HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Turis Asing ke Bali Harus Di Karantina Lima Hari

sekilasdunia.com - Wisatawan mancanegara atau wisman yang akan berlibur ke Pulau Bali akan di karantina selama lima hari, atau berkurang tiga hari dari yang sebelumnya direncanakan.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan hal itu seiring dengan pembukaan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 14 Oktober 2021 nanti, belum ada perubahan.

"Belum ada perubahan tanggal tersebut. Kalau karantina sudah disepakati dari delapan ke lima hari. Memang, keinginan bisa dikurangi lagi, tapi kan ada mekanisme, iya semacam uji coba dulu lima hari," kata Cok Ace saat si Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, alasan karantina lima hari itu sudah dipertimbangkan dengan baik. Pihaknya berharap pengurangan masa karantina membuat angka turis asing ke Bali mencapai 1.500 per hari.

"Kita, berharap antara 1.000 dan 1.500 per hari, kalau bisa itu sudah bagus sekali. Tapi tahap awal masih jauh. Ini, semua masih dinamis sekali. Karena, kita masih melihat perkembangan di luar sana masih berubah-ubah terus. Yang tadinya ada negara yang tidak akan membuka penerbangannya sekarang buka lagi," ujarnya.

Dari lima negara yang diizinkan ke Bali, yakni Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, China, dan New Zealand atau Selandia Baru, pihaknya memprediksi wisman terbanyak ber asal dari China.

Berikut adalah syarat prakedatangan, yaitu:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima              persen.

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum tiga kali 24 jam sebelum jam                    keberangkatan.

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan           dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum USD100 ribu dan mencakup                         pembiaayaan penanggungan covid-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau             pihak ketiga.

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu              hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *