Pemerintah Italia Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Ruang Terbuka hingga 31 Maret 2022

sekilasdunia.com - Pemerintah Italia memutuskan untuk mencabut aturan wajib memakai masker ketika berada di ruang terbuka mulai 11 Februari hingga 31 Maret 2022.

“Mulai 11 Februari hingga setidaknya 31 Maret, pemakaian masker hanya diwajibkan di area ramai dan di tempat umum dalam ruangan,” kata Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza, dikutip dari Reuters, Rabu (9/2/2022).

Aturan ini ditetapkan seiring dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pengunjung stadion.

Kasus COVID-19 di Italia sendiri memang cenderung menurun secara bertahap beberapa pekan ini. Per Selasa, (8/2/2022) tercatat ada 101.864 kasus harian dengan 415 kematian.

Namun, jumlah kematian penduduk akibat COVID-19 masih tinggi. Angka kematian berada di antara 300 sampai 450 kasus per harinya.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *