Syarat Perjalanan Ke Luar Negeri, Wisatawan Tak Bisa Melalui Bandara Sukarno Hatta

sekilasdunia.com - Kementerian Perhubungan merilis aturan dan syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. WNI dan WNA dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari.

"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Minggu (6/2/2022).

WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Aturan perjalanan lainnya, pelaku perjalanan luar negeri itu juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25 ribu atau Rp 360 juta. Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terkait hal itu, Novie menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan calon penumpang transportasi udara.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *