SAH ! THR PNS Cair Mulai H-10 Sebelum Idul Fitri

 

sekilasdunia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Negara (PNS) dan Pensiunan akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri 2022.

“Pencairan THR direncanakan mulai tanggal 10 Idul Fitri. Kalau ada kasus-kasus yang tidak bisa dilakukan karena kendala teknis, maka bisa dilakukan setelah Idul Fitri. Mudah-mudahan bisa dicairkan mulai hari ini. 10 H agar ASN bisa mendapatkannya sebelum Lebaran,” kata Sri Mulyani, dalam siaran persnya. konferensi pers Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan THR pegawai negeri sipil dan gaji ke-13 pada Kamis (14/4/2022). Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji AS 13, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.

THR akan dicairkan lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen. Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, penyelenggara negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-PNS.

Pada tahun 2020, THR untuk PNS hanya diberikan kepada pejabat negara yang berstatus di bawah eselon 2, serta pensiunan. Namun, THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2021, pemerintah akan membayar THR untuk PNS dan gaji ke-13 untuk semua tingkat eselon, dengan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *