Mulai Juni 2022 Peralihan Pelat Nomor Putih dilakukan Secara Bertahap

sekilasdunia.com - Untuk menunjang sejumlah kebijakan lalu lintas, Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) melakukan pengubahan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Perubahan ini karena adanya kekeliruan kamera ETLE dalam menangkap gambar pelat nomor masih terjadi. Kekeliruan ini mungkin saja terjadi karena warna karakter pelat nomor putih. Maka dari itu, dibutuhkan sedikit perubahan agar identifikasi bisa tepat sasaran.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, peralihan format pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap. 

"Penerapanya berlaku pada tahun ini tapi belum pada semua kendaraan," kata Yusri Yunus dikutip dari website Korlantas Polri pada Jumat (20/5/2022).

Jika seluruh persiapan peralihan telah rampung, maka regulasi ini akan mulai diterapkan pada Juni 2022. 

“Kendaraan yang ganti pelat adalah kendaraan yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” ujarnya.

Dasar hukum atas perubahan pelat nomor itu sendiri tertuang dalam pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum dan badan internasional.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *