HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Polisi Larang Penggunaan Petasan

 

sekilasdunia.com - Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Polisi melarang masyarakat untuk menyalakan petasan. Namun mereka bisa merayakannya dengan kembang api di malam pergantian tahun tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan masyarakat dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.

"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ujarnya.

Selain itu, Dedi mengimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau pawai yang mengganggu kenyamanan. Dia berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan selama perayaan Nataru.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *