sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8% untuk tahun 2024, sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Hal ini diumumkan saat pembacaan nota keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri. Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Untuk diketahui, Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah dan sesuai dengan golongan. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
(ims)
« Prev Post
Next Post »