HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Ini Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang Yang Dibatasi Dari Luar Negeri

sekilasdunia.com - Direktora Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi menerapkan peraturan baru terkait pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah berlaku pada 10 Maret 2024 lalu. 

Melalui peraturan ini, para penumpang yang baru saja pergi dari luar negeri dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.

10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36

1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)

2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)

3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)

4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)

5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)

6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)

7. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)

8. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)

9. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

10. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)

11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *