sekilasdunia.com - Pemerintah akan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada Mei 2024.
e-KTP digital memiliki perbedaan dengan KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya.
Pada e-KTP digital, terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia. Pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
“Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari,” tertulis dalam keterangan di laman Indonesiabaik oleh Kominfo, dikutip Selasa (26/3/2024).
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan satu portal canggih yang bisa mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD tersebut.
"Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Berikut lima perbedaan e-KTP dengan KTP Digital:
e-KTP Biasa
1. Berbentuk kartu
2. Perlu dicetak
3. Disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet
5. Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi
e-KTP Digital
1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code
2. Cukup pakai smartphone
3. Disimpan di smartphone
4. Perlu koneksi internet memadai
5. Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan
(ims)
« Prev Post
Next Post »