Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Tetapkan 82 Kasus Tanah, Potensi Kerugian Rp. 1,7 Triliun

sekilasdunia.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah menetapkan 82 kasus dengan potensi kerugian senilai Rp 1,7 triliun sebagai Tindak Operasi (TO) Pidana Pertanahan pada tahun 2024. 

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yakni 60 kasus.

"Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang dijalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana," ucap AHY dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (18/3/2024).

Selain itu, AHY berpendapat, hal ini menjadi bukti sinergi dan kolaborasi yang bisa membawa kesuksesan untuk menegakkan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia.

Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satgas-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah. 

Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, AHY berjanji akan menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN. 

Karena itu, kata dia, pihaknya akan tegas dan melakukan penindakan bila ada jajaran internal yang terlibat. 

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *