HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Presiden RI Teken UU DKJ: Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

sekilasdunia.com – Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. 

Dalam UU tersebut, sejumlah hal diatur. Salah satunya yang krusial yakni dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebut UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian dalam pasal (3), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini kedudukannya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Bukan lagi sebagai ibu kota negara, tetapi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam UU tersebut, DKJ diatur untuk memiliki 18 wewenang khusus, yakni:

Pertama, Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

Kedua, Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Ketiga, Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal;

Keempat, Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan;

Kelima, Kewenangan Khusus di Bidang Lingkungan Hidup;

Keenam, Kewenangan Khusus di Bidang Perindustrian;

Ketujuh, Kewenangan Khusus di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Kedelapan, Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan;

Kesembilan, Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan;

Kesepuluh, Kewenangan Khusus di Bidang Kesehatan;

Kesebeleas, Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan;

Keduabelas, Kewenangan Khusus di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

Ketigabelas, Kewenangan Khusus di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Keempatbelas, Kewenangan Khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan;

Kelimabelas, Kewenangan Khusus di Bidang Ketenagakerjaan;

Keenambelas, Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan;

Ketujuhbelas, Kewenangan Khusus di Bidang Kepegawaian; dan

Kedelapanbelas, Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah.

Namun demikian, UU tersebut juga dilengkapi dengan peraturan peralihan. Dalam pasal 63, disebutkan bahwa saat UU ini diundangkan, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *